Surabaya |nusantara jaya news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.
Tersangka berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 3,071 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jambangan 98, Surabaya. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 3,071 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan ‘Hanasui’,” ujar AKBP Miftah, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya, pada Minggu (5/1). Dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram sabu dengan harga Rp 950.000 per gram, sehingga total transaksi mencapai Rp 4.750.000.
“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tambah AKBP Miftah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
AKBP Miftah menegaskan bahwa pihaknya terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih memburu J (DPO), yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut. (Red)