banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kapolres Bangkalan Ungkap Kasus KDRT, Anak Aniaya Ibu Kandung di Kraton

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bangkalan |nusantara jaya news – Polres Bangkalan mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam doorstop yang digelar Selasa (25/2/2025), menjelaskan bahwa tersangka berinisial FZR kembali melakukan penganiayaan terhadap ibunya setelah sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus serupa pada 2024, namun laporan tersebut dicabut.

Menurut Kapolres, FZR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke wajah ibunya menggunakan tangan kanan, mencengkeram kedua lengannya, serta memukulnya sekali dengan sapu hingga mengenai lengan kanan korban. Kasus ini semakin memprihatinkan karena setelah ibunya melaporkan kejadian tersebut, FZR kembali memukulnya dua kali pada 18 Februari 2025.

banner 300x250

Berdasarkan informasi, FZR adalah anak bungsu dari tiga bersaudara. Sejak ayahnya meninggal, perilakunya menjadi tidak terkendali, sementara ibunya harus bekerja keras untuk membiayai hidupnya. Dua saudara kandungnya telah berkeluarga dan tidak tinggal bersama mereka.

Polisi juga mengungkap bahwa FZR bukan sosok asing bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan. Ia pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2023. Oleh karena itu, polisi segera melakukan tes urine terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan narkoba dalam aksi kekerasannya kali ini.

Kapolres menjelaskan bahwa pemukulan terjadi setelah permintaan uang sebesar Rp 200 ribu oleh FZR ditolak oleh ibunya. Uang tersebut rencananya digunakan untuk menebus handphone yang digadaikannya. Saat permintaan itu ditolak, FZR mencoba mengambil sepeda ontel milik ibunya, namun tidak berhasil karena dikunci. Hal ini membuatnya geram hingga melakukan penganiayaan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Juncto Pasal 5 Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas AKBP Hendro Sukmono.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130