Mangupura |nusantara jaya news – Dua residivis spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Badung akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, berinisial IKS (22) dan INB (26), sebelumnya telah memiliki catatan kriminal dan kembali terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan yang meresahkan warga, terutama wisatawan asing (WNA).
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kuta Utara, Jalan Pantai Batu Bolong No.30A, Canggu, pada Rabu (26/2/2025) siang, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tiga laporan korban WNA terkait aksi jambret.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, akhirnya kedua pelaku dapat kami amankan. Mereka terlibat dalam tiga kasus jambret di tiga TKP berbeda di Kecamatan Kuta Utara, dengan modus operandi menjambret handphone korban yang diletakkan di holder sepeda motor, lalu melarikan diri,” ungkap AKBP M. Arif Batubara, didampingi Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH, Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudiana, SIK, Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, SIK, dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma.
Salah satu kejadian terjadi pada Kamis, 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, saat seorang WNA hendak membeli makanan di sebuah restoran. Korban menaruh iPhone 15 warna biru di phone holder sepeda motornya.
Sekitar pukul 21.45 WITA, saat korban melintasi Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pelaku langsung menjambret ponsel tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.
Polres Badung kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. (Red)