Bangkalan |nusantara jaya news – Polres Bangkalan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti bahan peledak dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., di Desa Pandabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (07/03/2025).
Kapolres Bangkalan didampingi Kasatreskrim, Kasihumas dan KabgOps mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyimpanan bahan peledak ilegal oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari bahan yang digunakan untuk membuat mercon atau kembang api, yang sangat berbahaya jika tidak disimpan sesuai standar keamanan.
“Kami dari Polres Bangkalan merilis hasil ungkapan dari Satreskrim terkait penyimpanan bahan peledak ilegal. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Jika tidak ditangani dengan benar, bisa membahayakan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Hendro Sukmono. (7/3/25)
Dari hasil operasi pada 5 Maret 2025, polisi menemukan dua lokasi penyimpanan bahan peledak:
1. TKP pertama di Kampung Rambutan, Kecamatan Socah, dengan tersangka berinisial HI. Di rumahnya, polisi menemukan 2 kg bahan peledak.
2. TKP kedua di Desa Keleyan, dengan tersangka berinisial SA, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari lokasi ini, polisi menyita 7 kg pupuk powder dan 10.000 plasbert yang sudah siap dipasarkan.
Selain itu, pada malam berikutnya, polisi juga menangkap tersangka berinisial M, yang kedapatan menyimpan 18 kg bahan peledak di rumahnya.
Mengingat tingginya risiko, Polres Bangkalan bekerja sama dengan tim Gegana untuk memusnahkan barang bukti tersebut agar tidak membahayakan masyarakat. Kapolres Bangkalan juga mengimbau warga agar tidak menyimpan atau memproduksi bahan peledak secara ilegal, terutama menjelang bulan Ramadan.
“Kasus ini kami tangani dengan serius. Dua tersangka yang sudah diamankan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mencegah kejadian berbahaya yang bisa merugikan masyarakat akibat penggunaan bahan peledak ilegal. (Red)