Tulungagung |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap kasus ledakan balon udara yang mengandung petasan dan mengakibatkan kerusakan rumah warga di Dusun Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 13 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan serius pada rumah milik Marsini (perempuan), warga RT 5/RW 3, Desa Suruhan Lor. Atap rumah, genteng, dan plafon diketahui hancur akibat terkena serpihan petasan dari balon udara berukuran besar yang jatuh tak terkendali.
Kapolsek Bandung, AKP Anwari, SH, beserta tim dan Unit Inafis Polres Tulungagung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan menghitung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 25 juta. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa balon udara tersebut diluncurkan dari area persawahan di Dusun Bakah, Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Setelah dilakukan penyelidikan cepat, petugas berhasil mengamankan 14 anak yang diduga sebagai pelaku. Mereka semua merupakan pelajar berusia antara 13 hingga 17 tahun. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Minggu siang, oleh tim Polsek Bandung dibantu unit Resmob Macan Agung. Seluruh anak tersebut kemudian diantar dan didampingi orang tua ke Polsek Bandung dan diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Pradanan, mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan balon udara disertai petasan berasal dari seorang anak berinisial RAP (15), pelajar asal Kecamatan Bandung. RAP diketahui mendapat ide dari media sosial dan mengajak teman-temannya untuk membuat balon udara berukuran tinggi 11 meter dan diameter 14 meter, serta melengkapinya dengan 50 petasan—47 berukuran 4 cm dan 3 berukuran 20 cm.
Para pelaku merayakan tradisi syawalan/kupatan dengan cara yang berbahaya, yaitu menerbangkan balon udara bermuatan petasan. Bahan-bahan peledak seperti serbuk belerang, KCL, dan aluminium powder dibeli secara daring melalui marketplace Tokopedia. Pembiayaan pembelian bahan dan pembuatan balon diperoleh melalui iuran dari masing-masing anak, berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu, sisanya ditutup oleh RAP.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa plastik balon udara, sisa kertas petasan, satu ikat janur kering, tali rafia, isolasi biru, serbuk abu-abu, minyak tanah, kawat kecil, dan kawat bendrat. Juga ditemukan pecahan genteng dan plafon dari rumah korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Polres Tulungagung juga menegaskan pentingnya pengawasan orang tua serta edukasi kepada anak-anak agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dengan dalih tradisi atau hiburan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin dan apalagi disertai petasan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum berat. (Red)