banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Oknum Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabidhumas Polda Jatim; Aiptu LC Terancam Dipecat Tidak Hormat

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, yang bertugas di Polres Pacitan, Jawa Timur, terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Saat ini, Aiptu LC telah diamankan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, terlebih yang mencoreng citra institusi.

banner 300x250

“Hingga saat ini, Bidang Propam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum anggota Polres Pacitan berinisial L-C, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita,” ujar Kombes Abast kepada awak media di Surabaya, Senin (21/04/2025).

Aiptu LC sebelumnya menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Namun sejak sepekan lalu, ia telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan dalam tahanan khusus milik Propam Polda Jatim.

Polda Jatim menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik dan nilai-nilai institusi Polri. Kombes Abast menambahkan bahwa pihaknya akan memproses pelanggaran ini hingga sidang kode etik profesi diselenggarakan, dan jika terbukti bersalah, Aiptu LC akan dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

“Ini menjadi bahan evaluasi dan perhatian serius bagi kami di Polda Jatim. Kami pastikan proses hukum berjalan cepat dan tegas. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum dalam tubuh Polri,” tegasnya.

Selain memastikan proses etik dan hukum berjalan, Polda Jatim juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas insiden yang memalukan ini.

“Atas nama institusi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Kami tegaskan, kami tidak akan melindungi anggota yang terlibat tindak pidana. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Kombes Abast.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan pengingat keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang diberikan negara. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130