banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Sulteng Bongkar Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, Sita 24 Kilogram Sabu Siap Edar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

PALU |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang dipasok melalui jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Kasus ini terbagi dalam dua kali pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 8 April 2025 di Watusampu, Palu, dengan barang bukti empat kilogram sabu dan satu tersangka berinisial MZ. Pengungkapan kedua dilakukan pada 21 April 2025 dini hari, di mana petugas menyita 20 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka, yakni AM (38), warga Silae Palu, dan RO (45), warga Perumnas Balaroa Palu.

banner 300x250

“Total barang bukti 24 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia dan direncanakan akan diedarkan di Kota Palu,” ujar Kombes Djoko saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (22/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peredaran sabu ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial FT yang saat ini masih buron. Dalam keterangannya, sabu tersebut akan diserahkan kepada tersangka AM di Jalan Moh Yamin, Kota Palu. “Sebanyak lima kilogram sabu telah beredar di Palu, sementara 15 kilogram sisanya belum diketahui akan dibawa ke mana,” lanjutnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menambahkan bahwa baik sabu empat kilogram maupun 20 kilogram berasal dari sumber yang sama, yakni seorang warga Palu berinisial AS. “AS adalah pengendali utama peredaran sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. Dia masih dalam pencarian dan pengejaran,” tegas Pribadi.

Dalam pengakuan MZ, tersangka pada pengungkapan pertama, sabu empat kilogram yang disita merupakan sisa dari 20 kilogram sabu yang diterima dari Malaysia. “Dari pengembangan ini, kami mendapati bahwa 16 kilogram sabu lainnya sudah beredar di wilayah Sulawesi Tengah, terutama di Kota Palu, Poso, dan Morowali,” terang Pribadi.

Ia menambahkan bahwa garis pantai Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi celah bagi para bandar untuk menyelundupkan sabu menggunakan berbagai moda transportasi laut. “Inilah yang menjadi tantangan kami di lapangan,” katanya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu buah telepon genggam, satu lembar karung, dan dua buah tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara serius dan tuntas,” tutup Kombes Djoko.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif dan para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130