banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah 44 Orang

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Berikut judul dan berita panjang sesuai permintaan Anda:

banner 300x250

SURABAYA |Nusantara Jaya News — Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentoso Seal kian memanas. Tim kuasa hukum para korban menyatakan, jumlah pengadu dalam kasus ini terus bertambah. Hingga kini, sudah tercatat sebanyak 44 orang yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, meningkat dari laporan sebelumnya yang hanya berjumlah 31 orang.

Edi Kuncoro, kuasa hukum para mantan karyawan CV Sentoso Seal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ada tiga dugaan tindak pidana yang menjadi fokus laporan, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang milik orang lain.

“Laporan ini diwakili oleh dua orang yang mewakili 44 korban. Pertama, kami laporkan dugaan penipuan, di mana ada akun-akun media sosial yang digunakan untuk menjaring pelamar kerja, tapi tidak dicantumkan adanya syarat penahanan ijazah. Ada tiga akun yang kami laporkan,” jelas Edi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Laporan kedua, lanjut Edi, terkait dugaan penggelapan. Para korban mengaku telah menyerahkan ijazah asli atau uang pengganti sebesar Rp2 juta sebagai bagian dari syarat kerja. Namun, saat mengundurkan diri, ijazah tidak dikembalikan.

“Setelah teman-teman resign, seharusnya ijazah itu dikembalikan. Tapi sampai hari ini tidak dikembalikan, maka hal ini sudah memenuhi unsur penggelapan,” tegasnya.

Adapun dugaan pidana ketiga berkaitan dengan penghilangan barang milik orang lain. Dugaan ini mencuat usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang CV Sentoso Seal pada Kamis (17/4/2025). Dalam sidak tersebut ditemukan fakta bahwa sejumlah ijazah asli milik mantan karyawan yang sebelumnya diketahui tersimpan di meja belakang, tiba-tiba tidak ada.

“Dalam KUHP Pasal 406 disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan barang milik orang lain bisa dikenakan pidana. Nah, saat sidak bersama Pak Wamen itu, orang yang biasanya tahu keberadaan ijazah, ketika dicek barangnya tidak ada. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” jelas Edi.

Selain permasalahan hukum, para korban juga menyoroti buruknya kondisi kerja selama di CV Sentoso Seal. Menurut Edi, sebagian besar korban mengaku bekerja dalam kondisi yang jauh dari kata layak. Durasi kerja mereka pun bervariasi, dari hanya satu bulan hingga satu setengah tahun.

Satrio Ambasakti (20), salah satu mantan karyawan, menuturkan bahwa dirinya mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tersebut dari sebuah aplikasi pencari kerja. Namun dalam informasi lowongan tersebut, tidak dicantumkan adanya ketentuan penahanan ijazah.

Karena kondisi kerja yang tidak manusiawi dan ketidakjelasan hak-hak sebagai karyawan, Satrio akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Namun, niat tersebut justru direspons dengan intimidasi halus dari pihak pemilik perusahaan.

“Saya sempat dihubungi langsung oleh Bu Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan. Dia bilang, ‘Kamu nggak kasihan sama Ce Diana?’ Tapi saya jawab, gimana lagi Ce, keadaannya seperti ini dan saya nggak bisa lanjut kerja,” ungkap Satrio.

Selama bekerja, Satrio hanya digaji Rp85 ribu per hari atau kurang dari Rp3 juta per bulan. Ia mengaku semula bekerja demi melunasi utang, namun malah semakin terjerat utang akibat penghasilannya yang tak mencukupi kebutuhan.

“Gaji bersih saya mungkin nggak sampai Rp3 juta. Niatnya kerja buat bayar hutang, malah hutangnya nambah,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pekerja dan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan terhadap puluhan karyawannya. Tim kuasa hukum korban berharap Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi para korban. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130