banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka Tindak Pidana Kekerasan dan Pornografi pada Anak

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |Nusantara Jaya News – Polda Bali menetapkan enam (6) tersangka tindakan Pidana keketasan dan Pornografi pada anak. Keterangan tersebut disampaikan Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, pada rabu 7 mei 2025 di loby Ditreskrimum Polda Bali .

Wadir Reskrimum, menjelaskan pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 maret 2025, dengan korban 3 orang anak an. AMS 15 thn, KMG 17 thn dan ERM 17 thn. Dan menetapkan 6 orang tersangka masing-masing an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

banner 300x250

Kronologi kejadian, pada selasa 18 maret sekitar pukul 01.00 Wita, disebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. mertha yoga no.8 Denpasar, dimana ketujuh tersangka/Pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara menganiaya dan sempat menembak korban dengan senjata aursoft gun.

Tak cukup sampai disitu para tersangka/pelaku juga menelanjangi korban. Tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim vidionya ke grup dengan nama “HIDUP SEHAT”, selanjutnya salah satu peserta grup an. MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kejadian tersebut Viral.

Korban mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah bahkan mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan diatas betis.

Keenam tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku an. MWD diterapkan SPPA.

Seluruh tersangka dikenakan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut.
Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru disekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak-anak kita, “tutup AKBP Agus. (Tik)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130