Dompu.NTB |Nusantara Jaya News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menciduk lima terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kelima pria yang di tangkap tersebut masing-masing berinisial MS (31), sebagai target utama penangkapan, JF (30), AR (43), AA (26), dan I (29) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Kemudian dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya. Satu dompet kecil warna ungu berisi enam klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 7,33 gram (netto 4,04 gram), Dua bong (alat hisap), salah satunya lengkap dengan kaca
Satu korek gas modifikasi,
Satu pisau kater dan satu gunting,
Satu bendel plastik klip kosong serta
Sisa gulungan plastik bekas pakai sabu dan
2 unit handphone.
Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu menyampaikan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku MS kerap melihat aktivitas yang mencurigakan di duga tempat transaksi barang haram jenis Shabu.
“Untuk merespon Informasi tersebut Kasat Narkoba perintahkan Tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang di maksud mulai pukul 22.00 Wita,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah di cermati gerak gerik titik target yang di maksud, kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terduga MS yang di saksikan oleh warga setempat. Di tempat penggeledahan tersebut tim menemukan satu dompet kecil warna ungu ditemukan di dekat pintu belakang rumah. Di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi sabu.
> “MS adalah target utama kami. Empat pria lainnya masih dilakukan pendalaman status hukumnya karena berada di lokasi saat penggerebekan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, transparan dan berkeadilan.
> “Saya akan tindak tegas siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba, baik masyarakat biasa maupun anggota Kepolisian. Ini musuh bersama yang harus kita perangi hingga ke akar-akarnya. Dan saya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang pro aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Selanjutnya para terduga pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Dan ke lima terduga pelaku sangat pantas di Ganjar pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seberat-beratnya, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw)