Sampang |Nusantara Jaya News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Bapenda dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor pada Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan Raya Nyiburan, Jrengik, Kabupaten Sampang. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan sasaran utama kelengkapan kendaraan dan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang serta membudayakan tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Adapun rangkaian kegiatan operasi gabungan ini meliputi: Apel persiapan sebelum pelaksanaan operasi, Pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas,
Dilanjutkan dengan Apel konsolidasi setelah kegiatan selesai, dengan penindakan langsung berupa 125 set tilang, dengan rincian: Barang Bukti Roda 2 (BB R2): 4 unit, Barang Bukti Roda 4 (BB R4): 4 unit, dan Barang Bukti STNK: 117 buah
Selain dari Satlantas, Dinas Perhubungan Sampang juga mencatat 14 pelanggaran terkait buku KIR, sementara Dinas Bapenda Sampang melakukan 25 penindakan terkait pajak kendaraan yang mati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Sampang, KBO Lantas Sampang, Para Kanit Polres Sampang, Kasi Bapenda Sampang, Anggota Satlantas Polres Sampang, Anggota Bapenda Sampang, dan Anggota Dinas Perhubungan Sampang
Selama pelaksanaan, operasi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan berkendara dan keselamatan di jalan raya. (Red)