Sampang |Nusantara Jaya News – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sampang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Banyuates ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan pelaksanaan apel yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H.. Operasi ini merupakan bagian dari program “Mahameru Lantas – Budayakan Tertib Berlalu Lintas” dan bertujuan menekan angka kecelakaan serta menindak pelanggaran kasat mata yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.
Dalam keterangannya, AKP Sigit Ekan Sahudi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar-instansi dalam upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas serta peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan pemeriksaan kelayakan kendaraan.
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap berbagai jenis pelanggaran, di antaranya:
Total 135 surat tilang diterbitkan dengan rincian:, Barang Bukti Kendaraan Roda Dua (R2): 6 unit, Barang Bukti Kendaraan Roda Empat (R4): 4 unit, Barang Bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 125 lembar
Penindakan oleh Dinas Perhubungan: 16 kendaraan ditindak karena tidak memiliki atau tidak membawa buku KIR
Penindakan oleh Bapenda: 25 kendaraan ditemukan belum membayar pajak kendaraan bermotor (pajak mati)
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, antara lain: Kasat Lantas Polres Sampang, KBO Lantas Polres Sampang, Para Kanit Lantas, Personel Satlantas Polres Sampang, Petugas dari Bapenda dan Dishub Kabupaten Sampang Perwakilan dari Instansi BPKAD
Apel konsolidasi dilaksanakan setelah operasi berakhir untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. Secara umum, operasi gabungan ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Satlantas Polres Sampang berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas guna menciptakan keselamatan bersama di jalan raya. (Red)