Blora |Nusantara Jaya News – Niat baik tidak selalu berakhir indah. Inilah yang dialami oleh Solekan, warga Dusun Ketuwan, RT 05 RW 01, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Niatnya membantu kerabat sendiri dengan meminjamkan uang justru berujung pelaporan pidana dan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kisah bermula saat Sumari, warga Dusun Weni, RT 006 RW 003, Desa Nglugger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, datang kepada Solekan untuk meminjam uang sebesar Rp100 juta. Dalam perjanjian yang telah disepakati secara tertulis, Sumari akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu dua tahun, dengan jaminan berupa satu unit rumah milik Sumari yang terletak di Dusun Weni, Desa Nglugger.
Namun, beberapa bulan setelah uang diterima, Sumari mendadak menghilang tanpa jejak. Kontak dengan Solekan terputus, bahkan nomor teleponnya diblokir. Hal ini membuat Solekan curiga dan mulai menyelidiki keberadaan Sumari. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga Sumari dan data lapangan yang dihimpun oleh tim investigasi nasional MSB, diketahui bahwa rumah yang dijadikan jaminan telah diagunkan ke BRI Unit Mendenrejo sebesar Rp150 juta. Selain itu, Sumari juga diketahui memiliki sejumlah utang lain dengan nominal yang bervariasi.
Merasa haknya dilanggar, Solekan mencoba mengambil kembali haknya sebagaimana yang tertera dalam perjanjian. Namun, bukannya mendapatkan keadilan, Solekan justru dilaporkan ke Polsek Kradenan oleh Sumari dengan tuduhan pencurian, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi Nomor: SP.Sidik/94/V/2025/Reskrim, tanggal 2 Mei 2025.
Menurut keluarga Solekan, terutama istrinya, Siti Umi Kholifah, mereka telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bahkan sebelum rumah yang dijaminkan tersebut diubah bentuknya, Solekan dan keluarga telah mendatangi pihak keluarga Sumari disaksikan oleh Kepala Desa Nglugger, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, kesalahan terjadi saat Solekan mulai melakukan perubahan pada rumah tersebut sekitar satu bulan lebih awal dari waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Solekan mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan itikad baik untuk memperbaiki bentuk rumah seperti semula. Ia juga menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada Sumari sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, negosiasi tidak berjalan mulus karena pihak Sumari meminta ganti rugi sebesar Rp400 juta—nominal yang sangat besar dan tidak masuk akal bagi keluarga Solekan yang hidup sederhana di desa.
Kini, Solekan masih ditahan di Polres Blora, sementara keluarga terus mencari jalan damai agar perkara ini tidak terus bergulir ke ranah pidana yang dianggap tidak tepat. Menurut keluarga dan tim investigasi, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata karena menyangkut utang piutang yang dilandasi perjanjian, bukan pidana seperti yang dituduhkan oleh Sumari.
Keluarga Solekan berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan dapat melihat secara objektif dan proporsional duduk perkara ini, serta memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan damai. Mereka juga meminta perlindungan hukum dari upaya kriminalisasi terhadap niat baik seseorang yang justru ingin menolong sesama. (Red)