banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Bangkalan Bekuk Dua Maling Motor di Kos UTM, Satu Motor Ternyata Hasil Curanmor di Surabaya Tahun 2020

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bangkalan |Nusantara Jaya News – Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kamal, Unit Pidum, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, Kecamatan Kamal. Tak hanya meringkus dua pelaku, polisi juga menemukan satu unit motor hasil curian yang dilaporkan hilang di Surabaya pada 2020 silam.

Dua tersangka yang diamankan adalah SFL (24) dan SF (21), warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mereka melakukan aksi pencurian pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Hanya dalam beberapa jam, SF berhasil ditangkap di rumahnya pukul 05.30 WIB dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat putih nopol M 3041 GA milik korban. (27/5)

banner 300x250

Dari penangkapan SF, polisi kemudian memburu dan menangkap SFL di Jalan Raya Kecamatan Banyuates. SFL saat itu mengendarai motor Scoopy warna pink yang setelah dicek ternyata merupakan hasil curanmor di Surabaya tahun 2020. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait temuan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya usai pulang dari warung kopi di Kamal, Sabtu (24/5/2025) malam. Motor korban raib saat Subuh, dan ia langsung melapor ke Polsek Kamal.

Setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi melalui rekaman CCTV, polisi melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Asemjaran, Banyuates. Di lokasi, ditemukan motor korban berikut tersangka FS.

Kedua pelaku mencuri dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku pernah mencuri motor di Surabaya dan melakukan dua kali penipuan sepeda motor di wilayah Sampang.

Kini, SFL dan SF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130