Dompu NTB/lb|Nusantara Jaya News – Polres Dompu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial A (22), warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, pada Selasa,( 3/6/25 ) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., menyebutkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Rahmadun Siswadi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga A saat berada di bale bambu depan rumah neneknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar, disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip transparan berisi 27 poket berisi kristal bening diduga sabu;
1 (satu) plastik klip transparan berisi 15 poket sabu;
1 (satu) plastik klip transparan berisi 8 poket sabu;
1 (satu) dompet hitam;
1 (satu) unit HP merk Realme warna biru tua;
Uang tunai sebesar Rp1.090.000;
Beberapa plastik klip kosong.
Adapun total berat barang bukti yang diamankan adalah brutto 27,46 gram dan netto 2,37 gram.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Dompu terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini komitmen bersama demi menyelamatkan generasi muda Dompu dari bahaya narkotika,” tegas beliau.
Saat ini, terduga A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, harap Kasat Narkoba.
Terkait perbuatannya terduga pelaku bakal di jerat pasal 112,111 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun paling lama 17 tahun masuk bui. Dan sekarang pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu, untuk menunggu proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. (Rdw)