SURABAYA |Nusantara Jaya News – Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Salah satu yang ditetapkan adalah Hari Raya Idul Adha pada Jumat, 6 Juni 2025, yang disusul dengan cuti bersama hingga Senin, 9 Juni 2025.
Terkait hal ini, Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Inspektur Polisi Satu (Iptu) Erwandi, SH—yang kini menjabat sebagai Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya—menyampaikan bahwa seluruh pelayanan SIM akan ditutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama tersebut.
“Merujuk pada SKB 3 Menteri, pelayanan Satpas SIM Colombo Surabaya tutup mulai Jumat, 6 Juni hingga Senin, 9 Juni 2025. Pelayanan akan kembali dibuka pada Selasa, 10 Juni 2025,” ujar Iptu Erwandi saat ditemui pada Rabu (4/6/2025).
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal-tanggal tersebut tidak perlu khawatir, karena akan diberikan toleransi perpanjangan hingga Kamis, 12 Juni 2025.
“Pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6–9 Juni bisa melakukan perpanjangan pada 10–12 Juni 2025. Namun, lewat dari itu, maka sesuai aturan, pemohon harus mengikuti prosedur SIM baru,” jelasnya.
Iptu Erwandi menegaskan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, SIM yang masa berlakunya habis meski hanya satu hari, harus diproses ulang sebagai pembuatan SIM baru—kecuali untuk kasus khusus seperti bertepatan dengan libur nasional.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi terkait operasional pelayanan melalui akun Instagram Satpas Colombo, agar tidak terlewat informasi penting terkait pengurusan SIM. (Red)