Denpasar |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar sindikat penipuan online berskala internasional yang beroperasi dari wilayah Denpasar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa sebanyak 38 orang pelaku berhasil diamankan dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Denpasar.
Kapolda menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Bali. Para pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai perempuan dengan identitas palsu dan foto-foto menarik untuk memikat korban, lalu mengarahkan mereka ke tautan telegram yang telah disiapkan guna mengumpulkan data pribadi calon korban, terutama warga negara asing (WNA).
Kegiatan penipuan ini ternyata dikendalikan oleh seorang pelaku bernama VV, yang saat ini berada di Kamboja. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan untuk mengumpulkan data pribadi WNA melalui chat personal dan tautan palsu, dengan imbalan 1 USD per data.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar (TKP-1), pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Tim Ditreskrimsus Subdit Siber yang langsung menuju lokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 9 pelaku beserta 10 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di empat lokasi lainnya:
Jalan Nangka Utara Kusuma Sari, Denpasar (TKP-2)
Jalan Gustiwa III, Denpasar (TKP-3)
Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja, Denpasar (TKP-4)
Jalan Swamandala I, Denpasar (TKP-5)
Semua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuan para pelaku, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2023.
Kapolda Bali menegaskan bahwa Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas kejahatan digital, terlebih yang melibatkan jaringan internasional dan merugikan warga asing serta mencemarkan nama baik Indonesia di mata dunia. (Red)