Surabaya | Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Dalam rilis resmi yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkap kasus pengangkutan dan niaga ilegal BBM subsidi yang berhasil diungkap jajarannya pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Rilis kedua ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar, yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Pada hari Jumat tanggal 13 Juni sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Kenjeran, kami mengamankan satu unit truk tangki yang membawa sekitar 5.000 liter solar subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN di Bangkalan,” jelas AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers.
Truk tangki tersebut langsung diamankan bersama sopir dan kernetnya. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan bahwa solar subsidi tersebut dibeli secara ilegal dari sejumlah SPBN di Bangkalan. Penyidikan pun dikembangkan dan polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya yang berinisial SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan TA (24).
Ketiga pelaku awal mengaku bahwa solar tersebut dibeli melalui seorang perantara berinisial TA, yang beralamat di Bangkalan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan mengamankan dua unit kendaraan pick up:
Satu unit pick up putih nopol M 9815 GB yang membawa 50 jeriken ukuran 30 liter tertutup terpal.
Satu unit pick up hitam nopol M 8969 GB yang mengangkut 5 jeriken berisi solar ukuran serupa.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT CPE dan Komisaris PT JPE. Mereka mengakui telah melakukan pembelian solar subsidi dari tersangka TA sebanyak tiga kali, dan solar tersebut rencananya akan dijual ke pabrik-pabrik industri.
Lebih jauh, AKBP Edy menyebut bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya akan memanggil SPBN maupun SPBU yang menjual BBM subsidi kepada para pelaku, termasuk perusahaan industri yang menjadi tujuan penjualan. Tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai penyalahgunaan tersebut.
“Solar subsidi diperuntukkan untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan industri. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku, termasuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang mencurigakan dalam transaksi ini,” tegas AKBP Edy.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi
2 unit mobil pick up
50 jeriken ukuran 30 liter
5 unit handphone
1 unit pompa celup
1 selang ukuran 2D sepanjang 10 meter
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya praktik ilegal serupa. “Kami minta masyarakat turut serta menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Tidak boleh ada lagi yang menyalahgunakan BBM untuk keuntungan pribadi atau perusahaan,” pungkasnya. (Red)