Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Dini hari jelang waktu pagi,menjadi saksi bisu pengungkapan kasus beredarnya barang haram Narkoba di dusun Sukadamai Desa Kadindi Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.Saat itu waktu menunjukkan pukul 03.00 Wita, tepat hari Rabu (3/7/25),Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu bergerak senyap menembus gelapnya lorong menuju sebuah rumah sederhana di Dusun Suka Damai, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Di rumah itu, ada terduga pelaku berinisial LAS, yang masih tertidur lelap bersama istrinya.Tak ada tanda perlawanan ketika anggota yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Bripka Abdul Hamid, S.H, mengetuk pintu rumah terduga pelaku, dan langsung mengamankan keduanya karena di duga menyimpan barang haram jenis sabu.
“Sang waktu seolah tak berpihak mengendus kedua tersangka, namun panggilan tugas dan hukum tak pernah tidur serta saat itu pasutri harus di amankan oleh petugas.” Papar Kasat Narkoba.
Lebih jauh Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H menuturkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat bahwa di bale ( red, rumah ) tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis Shabu baik pada pagi hari maupun malam hari bahkan sampai subuh.
Tak butuh waktu lama Petugas langsung beraksi untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar dan di luar rumah tersangka, bebernya.
Lanjutnya, Alhasil dari dapur rumah terduga LAS, tepatnya di dalam tempat sampah, ditemukan satu bungkus rokok Surya 12 berisi 15 klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Tak jauh dari tempat itu juga, tepatnya di dalam sangkar burung, tim juga menemukan pipet kaca, tutupan botol bong, sedotan berbentuk L, dan klip kosong—semua ciri khas alat isap sabu, tutur kasat yang di salurkan via kasi humas Polres Dompu.
Sementara itu, dari atas kasur kamar, ditemukan uang tunai Rp109.000, yang diduga hasil transaksi. Meskipun jumlahnya tidak besar, tetapi cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan LAS dalam peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya.
“Dari hasil penimbangan sementara barang bukti menunjukkan berat bruto sabu 5,48 gram dan netto 0,90 gram,” jelasnya.
Saat diinterogasi awal kepada tersangka LAS, ia mengakui bahwa semua barang bukti sabu yang ada di rumahnya tersebut ia dapatkan dari seseorang, yang enggan di sebutkan identitasnya oleh tersangka, ujarnya.
Pertanyaannya, kenapa para tersangka Narkoba tidak berani menyampaikan secara jujur kepada petugas tentang asal usul barang haram tersebut, hal ini menjadi PR tersendiri bagi penyidik untuk mendalami dan membongkar secara komprehensip dari hilir sampai hulunya secara tuntas dan gambalang agar tidak ada dusta antara terduga pelaku dengan aparat, tegas Kasat Narkoba.
Kini, pria yang diketahui berstatus sudah merit itu harus menghadapi konsekuensi hukum. Bukan hanya karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan I, tetapi juga karena membiarkan rumahnya menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba, sehingga sangat bahaya bagi masa depan orang lain terutama bagi para generasi penerus bangsa, tegasnya lagi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Dompu, memastikan telah melakukan tindakan lanjutan berupa cek urine, interogasi awal, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti tersebut.
Kemudian tidak hanya sekadar penangkapan semata tetapi momen ini mencerminkan keberanian dan konsistensi aparat dalam menegakan rasa keadilan dan ketentraman khusus bagi masyarakat Dusun Suka Damai dan Daerah Dompu secara luas.
Kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando Bripka Abdul Hamid, yang akrab dijuluki “Amien Si Gondrong”, patut diapresiasi. Dalam senyap mereka bergerak, dalam keheningan mereka mengungkap, demi satu tujuan: menyelamatkan hidup dari racun bernama narkoba. Dan semoga ini menjadi pelajaran dan peringatan tegas bahwa kami hadir piur menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba dan membasmi sampai ke akar-akarnya kepada cukong,bandar, pengedar dan kurir barang setan di bumi Nggahi Rawi Pahu ini.tandas IPTU Rahmadun Siswadi.
Terhadap perbuatan tersangka sangat pantas di Ganjar pasal 111, 112 KUHP Juntcho Undang-Undang nomor.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan seumur hidup masuk bui, pungkas Rahmadun via kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.