banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

SPBU ini Diduga layani Pembelian BBM pakai Jeriken, DPD Formappel Medan : Pelanggaran Regulasi atau Celah Pengawasan??

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken kembali ditemukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.202.141 Pertamina A3c (Medan Tenggara), Jl. Menteng Raya No.7, Medan Tenggara, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aktivitas ini terekam secara kasat mata di siang hari oleh warga masyarakat, Senin siang, tanggal (07/07/2025).

banner 300x250

Terkait aduan masyarakat ke DPD Formappel Medan memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pengelola SPBU 14.202.141 terhadap aturan dan integritas pelayanan energi nasional.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar harus mengikuti sistem distribusi tertutup dan tidak diperbolehkan menggunakan wadah tidak standar seperti jeriken, kecuali untuk keperluan khusus dan sesuai izin.

Lebih lanjut, Surat Edaran BPH Migas dan Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang, seperti dinas pertanian atau koperasi nelayan.

Penggunaan jeriken tanpa izin sangat rentan menimbulkan penimbunan ilegal, penyalahgunaan subsidi, dan rawan terhadap kebakaran.

Ketika awak media ini konfirmasi ke SPBU terkait, Manager tak mau sebutkan namanya hanya bermarga Ginting dan mengaku “Saya selain bertugas manager disini, saya juga berprofesi pengacara” imbuhnya.

Padahal dalam kasus ini yang ditanyakan berkaitan dengan regulasi dan kebijakan peraturan pemerintah yang sudah dilanggar, bukan pengakuan Manager SPBU 14.202.141, soal profesi pengacara nya.

“Kita menyayangkan masih adanya SPBU yang abai terhadap aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi soal keadilan distribusi energi bagi rakyat,” tegas Rusydi Mulia Sumantri Ketua DPD Formappel Kota Medan kepada awak media ini, Senin (07/07/2025).

Selain merugikan negara dari sisi fiskal, praktik ini juga mencederai semangat transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Di saat sebagian warga antre panjang untuk membeli BBM, justru segelintir oknum mendapat ‘jalan tikus’ lewat jeriken.

“Kita Butuh SPBU yang Bukan Hanya Jualan Energi, Tapi Juga Menjual Integritas.
Karena energi bukan hanya soal bahan bakar, tapi soal keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial” ungkap Rusydi Ketua DPD Formappel Kota Medan.

Regulasi Terkait adalah Perpres No. 191/2014 tentang Harga Jual Eceran BBM

SE BPH Migas & Pertamina tentang Larangan pembelian BBM bersubsidi pakai jeriken tanpa izin

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penggunaan BBM wajib sesuai ketentuan distribusi dan peruntukan

Himbauan DPD Formappel Kota Medan “Mari kawal distribusi energi kita. Laporkan SPBU nakal. Tegakkan aturan. Karena di balik setetes BBM, ada hak masyarakat yang harus dijaga” pungkas Rusydi.

DPD Formappel Kota Medan akan menyurati
1.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.202.141 Pertamina A3c (Medan Tenggara), Jl. Menteng Raya No.7, Medan Tenggara, Kec. Medan Denai, Kota Medan,

2. BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)
3. Pertamina (Khususnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut)

4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Medan

5. Aparat Penegak Hukum (Kejari Medan)

6. Walikota medan. (Tim)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130