Surabaya |Nusantara Jaya News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur mencatat temuan mengejutkan terkait peredaran rokok ilegal selama semester awal tahun 2025. Dalam kurun waktu enam bulan, petugas berhasil mengamankan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Fakta mencengangkan lainnya, sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Madura dan diduga kuat akan dikirim ke luar Pulau Jawa.
Hal itu disampaikan oleh Andyka Merry Rustiyanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Ia menyebut, modus peredaran rokok ilegal kian canggih dan sistematis. Bahkan, ditemukan sebuah truk berpelat nomor Jambi yang mengambil barang di Pamekasan, Madura, yang diduga hendak membawa rokok ilegal ke luar daerah.
“Itu baru temuan dari Satpol PP Jatim saja. Belum termasuk temuan dari kabupaten/kota lainnya. Artinya jumlah total bisa jauh lebih besar,” ungkap Andyka, Selasa (15/07/2025).
Andyka juga menjelaskan tantangan besar yang dihadapi petugas dalam mengungkap lokasi produksi rokok ilegal. Menurutnya, para pelaku menggunakan strategi yang cukup licik, salah satunya dengan menggunakan sopir truk sebagai umpan untuk mengelabui petugas.
“Modusnya biasanya, satu truk sengaja dilepas untuk dijadikan pancingan. Truk itu biasanya membawa rokok kualitas rendah atau yang sudah rusak. Ketika petugas fokus mengejar truk tersebut, truk lain yang membawa rokok utama meluncur di jalur berbeda dan berhasil lolos,” jelasnya.
Selain itu, modus lain yang sering dijumpai yakni menyelundupkan rokok ilegal menggunakan mobil pribadi atau mencampurkannya dengan bahan lain seperti terasi untuk menghilangkan bau tembakau agar tidak terdeteksi.
“Bahkan di beberapa platform online shop, ada penjual yang terang-terangan menjual rokok ilegal,” ujarnya prihatin.
Guna menekan angka peredaran rokok ilegal, Satpol PP Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pengawasan ketat. Mereka melakukan penyamaran untuk memetakan lokasi-lokasi penjualan dan distribusi rokok ilegal di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Kami menyamar bersama tim Bea Cukai untuk memantau titik-titik transaksi. Jika informasinya sudah valid, kami turun melakukan penindakan langsung,” kata Andyka.
Tak hanya itu, pengawasan juga diperluas ke jasa ekspedisi, armada bus, kereta api, serta jalur tol, terutama Jembatan Suramadu yang menjadi akses favorit pengiriman rokok ilegal dari Madura ke daratan Jawa.
Andyka juga menegaskan, penindakan tak hanya menyasar produsen dan pengedar, tapi juga konsumen. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum.
“Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas jual beli rokok ilegal bisa melaporkannya langsung ke Satpol PP. Kami terbuka menerima laporan masyarakat,” tegasnya.
Satpol PP Jatim juga terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat agar mereka memahami risiko hukum dan kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Jawa Timur sendiri dikenal sebagai salah satu lokasi produsen rokok terbesar se-Indonesia, sehingga pengawasan dan penegakan hukum di wilayah ini menjadi prioritas utama. (Red)