banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Empat Kabupaten, 17 Motor dan 1 Mobil Diamankan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Julies Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam menindaklanjuti tujuh laporan polisi dari berbagai wilayah.

banner 300x250

Laporan tersebut berasal dari empat polres, yaitu Polres Malang (4 laporan), Polres Pasuruan (1 laporan), Polres Lumajang (1 laporan), dan Polres Probolinggo (1 laporan). Lokasi kejadian tersebar di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max, satu unit handphone Samsung milik tersangka, satu unit mesin, dua kaos milik tersangka berinisial MS dan AE, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T dan plat nomor palsu,” ungkap Kombes Julies. (1/8)

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras tim selama dua minggu berturut-turut, berdasarkan laporan masyarakat dan pengumpulan data di lapangan. Para pelaku memanfaatkan lokasi-lokasi minim pengawasan sebagai target, seperti teras rumah, area parkir apotek, warung kopi, depan rumah makan, hingga lahan persawahan.

Adapun Kasus dan Pelakunya yang pertama dilokasi, Kepanjen dan wilayah pelosok Malang dengan Tersangka RR (44) mencuri sepeda motor di teras rumah korban, dan Tersangka MS (30) serta AE (21) berperan sebagai eksekutor dan pengawas.

Selanjutnya yang kedua di Kabupaten Pasuruan (Gempol) dengan tiga tersangka yang beraksi di area parkir warung kopi. Sementara Kabupaten Lumajang (Wonorejo) dengan tersangka: AY (32) sebagai pengawas dan MMI (20) sebagai eksekutor.

Sementara di Kabupaten Probolinggo dengan tersangka tunggal mencuri kendaraan di lokasi minim penerangan dan tanpa pengaman ganda.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Untuk tersangka yang menggunakan kekerasan dalam aksinya, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang kerap terjadi di lokasi-lokasi rawan. Selain itu, masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda, alarm kendaraan, atau GPS tracker.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, kami membuka ruang pelaporan dan pencocokan data. Silakan datang ke Polda Jatim untuk mengecek kendaraan yang telah kami amankan sebagai barang bukti,” tutup Kombes Julies. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130