Surabaya |Nusantara Jaya News — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial WE (40), seorang laki-laki yang ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Iya, ada penambahan satu tersangka, WE, usia 40 tahun, laki-laki,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WE diduga memiliki peran penting dalam peristiwa pengusiran paksa tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa WE menyuruh tersangka lain berinisial SY alias Klowor untuk menjaga rumah korban saat proses pengusiran berlangsung.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah,” jelas Kombes Jules.
Dengan penetapan WE sebagai tersangka, total ada empat orang yang telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE.
“Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka WE dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman atas pasal tersebut maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, yang mengaku dipaksa meninggalkan rumahnya setelah diduga diusir secara paksa dan kediamannya dirusak oleh sejumlah orang yang diduga merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas). Pengusiran tersebut diduga dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintaraja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
“Ada sekitar 20 sampai 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas merupakan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (25/12/2025).
Wellem menjelaskan, peristiwa pengusiran itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No.27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Surabaya. Ia menyebut kliennya bersama keluarga telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak tahun 2011. Namun secara tiba-tiba, mereka dipaksa keluar dari rumah yang telah lama ditempati.
Saat kejadian, Elina yang menolak keluar dari rumah disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Di dalam rumah tersebut juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi berusia 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
Tidak hanya melakukan pengusiran, para pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap rumah korban. Rumah tersebut dipalang agar tidak bisa dimasuki kembali, bahkan diduga dibongkar menggunakan alat berat hingga kini rata dengan tanah.
“Setelah nenek dan para penghuni keluar, rumah itu dipalang dan tidak boleh dimasuki. Setelah itu ditemukan alat berat di lokasi dan rumah tersebut sekarang sudah rata dengan tanah,” ungkap Wellem.
Selain melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum korban juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana lainnya, seperti pencurian dokumen penting dan sertifikat, serta dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Hal itu akan kami laporkan dalam perkara terpisah,” pungkasnya. (Red)


****************************************












