banner 1000x130
Berita  

Menjelang Praperadilan GPS Beberkan Kejanggalan Penetapan I Made Daging

banner 2500x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Berdikari Law Office dibawah komando Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum I Made Daging, yang didampingi oleh I Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali, kembali membeberkan sejumlah kejanggalan atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, pada Kamis (22/1/2026) di Renon Denpasar.

banner 1000x130

Kejanggalan tersebut dibeberkan GPS sehari menjelang sidang gugatan praperadilan tersangka I Made Daging yang akan digelar jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada kesempatan tersebut GPS menegaskan bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam praperadilan adalah surat penetapan tersangka yaitu surat ketetapan nomor S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging, yang menetapkan dugaan tersangka telah melakukan tindakan pidana dalam pasal 421 KUHP lama dan pasal 83 UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dinilainya cacat formil.

GPS menyebut ada beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut antara lain, mengenakan pasal yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu pasal 421 KUHP lama dan pasal 83 UU No 42 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah kadaluarsa dan juga cacat administrasi dengan menyebut pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.

” BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat tahun 1985, kemudian jual beli tahun 1989 hingga saat ini beberapa kali ganti kepemimpinan di BPN Bali maupun kantor pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,”ungkapnya.

Menurut tim kuasa hukum, seharusnya Polda Bali konsisten dengan apa yang diputuskan oleh tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di provinsi Bali tahun 2018 lalu yang mana tim tersebut dibentuk oleh Kapolda Bali pada tanggal 24 Mei 2018 lalu, dimana arsip atas kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan ini dipakai acuan penyelidikan sebelum dinaikan menjadi tingkat penyidikan.

Tim kuasa hukum bahkan mempertanyakan keberadaan arsip terkait hasil kerja Tim apakah masih tersimpan di Polda Bali atau hilang sebab dokumen tersebut adalah kunci dari permasalahan ini yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dimana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 dimana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.

Surat tersebut juga menekankan jika tanah yang dimohonkan tersebut maupun lokasi Pura Dalem Balangan memang berada diluar Kawasan tanah milik sertifikat No 372 Desa Jimbaran. Salah satu yang menandatangani surat tersebut bernama I Made Tarip Widartha, yang disaksikan Oleh kepala Seksi Pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja.

Kuasa hukum menilai aneh jika saat ini muncul tuntutan tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Terlebih upaya hukum pemohon ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, tidak dikabulkan.

Selain itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH mengirimkan surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan Kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada diatas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan dibagian tertulis “b.

“Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Datem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak,”imbuh GPS.

Lebih lanjut dijelaskan surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 untuk menyampaikan Kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

GPS menyebut sebagai institusi pemerintahan yang tunduk dengan peraturan UU, maka jajaran BPN Bali senantiasa berusaha menjaga agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan juga terlindungi hak-hak hukum masyarakat dengan menghormati setiap adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

GPS juga menyampaikan, bahwa BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan Masyarakat di bidang pertanahan.

Sementara itu, I Made Suardana menyebut bahwa penetapan terhadap tersangka I Made Daging tidak berdasar dan terkesan ugal-ugalan

” Ini bentuk kriminalisasi kewenangan jabatan yang berbahaya bagi sistem pemerintahan. Praktek semacam ini akan menciptakan ketakutan struktural di lingkungan birokrasi dan mengganggu layanan publik,”ucap mantan aktivis ini. (tik)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130