Labuhanbatu Utara |Nusantara Jaya News – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus hukum yang berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus janji proyek.
Menanggapi hal tersebut, pemuda asal Kualuh Leidong, Hanzalah Rintonga, menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi berkaitan dengan posisi pejabat publik tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hanzalah, meskipun perkara sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, penting untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitas sebagai pejabat daerah.
“Jika ada kaitannya dengan jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji melalui mekanisme hukum yang berwenang,” ujarnya.
Secara hukum, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Hanzalah menyebut saat ini ia tengah menyiapkan dokumen dan bahan pendukung untuk dilaporkan secara resmi ke KPK. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait rencana pelaporan tersebut. *( RP )
















