Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

banner 2500x130

Langkat |Nusantara Jaya News – Sumatera Utara – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut), Muhammad Ihsan, S.Sos, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I yang bertugas di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Desakan tersebut muncul terkait dugaan penjualan tanah negara seluas 60 rante (± sekitar 2,4 hektare) yang berada di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Tanah tersebut diketahui berstatus Hak Pakai atas tanah negara sejak tahun 2004.

Menurut keterangan Masyarakat desa teluk bakung Zulham, dalam surat Hak Pakai tersebut tercantum klausul bahwa apabila negara memerlukan kembali tanah tersebut, maka pemegang hak wajib mengembalikannya kepada negara melalui pemerintah desa.
Saat ini, Pemerintah Desa Teluk Bakung telah meminta agar tanah tersebut dikembalikan untuk dijadikan aset desa dan direncanakan dikelola melalui koperasi desa guna mendukung program ketahanan pangan nasional sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

banner 1000x130

Namun, IPMAPI Sumut menduga tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh ASN berinisial I dengan dalih “ganti rugi tanam tumbuh sawit” senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Pernyataan Ketua IPMAPI Sumut

Muhammad Ihsan, S.Sos menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak atas tanah negara.
Tanah itu jelas berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jika dalam surat disebutkan wajib dikembalikan saat negara memerlukan, maka tidak ada alasan untuk menjualnya. Kami mendesak agar ASN berinisial I segera dicopot dan diperiksa secara hukum,” tegas Ihsan.
Sementara itu, Rifa’i, selaku Ketua kelompok Perikanan Desa Teluk Bakung, juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah desa untuk menjadikan tanah tersebut sebagai aset desa demi kepentingan bersama.
Kami sebagai pemuda desa ingin tanah itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika memang statusnya tanah negara, seharusnya dikembalikan ke desa untuk ketahanan pangan dan peningkatan PADes,” ujar Rifa’i.

 

(Tim)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130