Badung |Nusantara Jaya News – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai,
sukses melakukan operasi gabungan yang berujung pada pengungkapan Clandestine
Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika di wilayah Gianyar, Bali.
Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Kamis (5/3/2026) malam hingga Jumat dini
hari tersebut, petugas meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ST
(30) dan NT (29). Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama di balik operasional pabrik
narkoba tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan
bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi intelijen yang sangat solid.
“Operasi ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai.
Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Bali dari segala bentuk aktivitas ilegal yang
melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika
internasional,” ujar Bugie Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan bantuan pelacakan oleh Direktorat
Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026. BNN mengidentifikasi
adanya dugaan keterlibatan NT dalam jaringan peredaran narkoba.
Merespons hal tersebut, Tim Inteldakim Ngurah Rai segera melakukan pelacakan data
perlintasan dan pengawasan lapangan. Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026,
ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, adalah fiktif.
Berbekal temuan tersebut, tim gabungan mematangkan strategi dan bergerak melakukan
penggerebekan serentak pada Kamis (5/3/2026) pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di Sukawati, Gianyar.
Lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas menciduk ST. Dari tangannya, petugas menyita
paspor Rusia, sebuah tas berisi barang bukti, dan galon berisi cairan kimia yang diduga kuat
sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara itu di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT, dengan
menyita barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya. Selain itu petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu
atas nama Kseniia Kozina. Paspor palsu inilah yang diduga digunakan NT untuk menyewa
kendaraan dan vila.
Pengembangan dari kedua penangkapan WNA tersebut, mengarahkan tim gabungan pada
pukul 00.45 WITA ke Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar. Di
lokasi inilah tim menemukan Clandestine Laboratory.
Terdapat dua kamar yang difungsikan
sebagai area pembuatan narkotika, lengkap dengan jerigen-jerigen berisi cairan bahan
kimia.
Bugie Kurniawan memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai
prosedur hukum yang berlaku. “Selain proses pidana narkotika yang diproses oleh BNN,
kami dari sisi keimigrasian akan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan
pelanggaran paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal ini berjalan maksimal,”
pungkasnya.
Menanggapi keberhasilan operasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Imigrasi Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat, khususnya jajaran
Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang
telah bekerja secara profesional dan responsif dalam mendukung pengungkapan kasus ini.
Sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai menjadi kunci penting dalam menjaga Bali dari
ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkotika yang melibatkan warga
negara asing,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan keamanan serta ketertiban tetap terjaga.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan
koordinasi lintas instansi serta memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga citra Bali sebagai destinasi internasional yang aman,” tambahnya.(red)
















