banner 1000x130

Polda Bali Bongkar Dua Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 2,5 Kg Kokain dan 1.284 Butir Ekstasi Disita

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Pulau Dewata. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditresnarkoba Polda Bali pada Selasa (14/4/2026), aparat berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan dengan total nilai barang bukti mencapai Rp19,8 miliar.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K. yang mewakili Kabid Humas, serta Kasubid Provost yang mewakili Kabid Propam. Turut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum.

banner 1000x130

Kombes Pol Radiant menjelaskan bahwa pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.

Kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing (WNA) yang baru tiba menggunakan maskapai Polish Airlines dari rute Istanbul.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap koper berwarna hijau milik penumpang tersebut. Petugas menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper.

Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan delapan paket plastik bening berisi serbuk putih yang dibungkus aluminium foil.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat netto mencapai 2.544,10 gram atau lebih dari 2,5 kilogram.

Tersangka diketahui berinisial YK (24), seorang WNA asal Kazakhstan. Dalam pemeriksaan, YK mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia. Ia dijanjikan imbalan sebesar USD 1.000 dan telah menerima uang muka sebelum menjalankan aksinya.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah ke seorang tersangka lain berinisial AB yang berdomisili di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi beberapa paket plastik bening berisi narkotika.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan 1.284 butir narkotika jenis MDMA atau ekstasi di wilayah Kuta Selatan. Kasus ini menjadi bukti bahwa Bali masih menjadi target peredaran narkotika jaringan internasional maupun domestik.

Kombes Pol Radiant menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama lintas instansi guna menekan masuknya narkotika ke Bali, khususnya melalui jalur internasional.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Bali dari ancaman narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran gelap, baik dari dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan bersih dari narkoba. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130