Pemalang |Nusantara Jaya News – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Polres Pemalang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta puluhan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Pemalang, Kamis, 12 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, sejak awal 2026 pihaknya gencar melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat).
“Penindakan pekat yang telah dilaksanakan meliputi peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, aksi premanisme, petasan, judi online dan konvensional, serta pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot tidak standar,” kata Kapolres Pemalang.
Ia menjelaskan, kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan melalui Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
Operasi Pekat Candi melibatkan sejumlah satgas, yakni satgas petasan, judi online, judi konvensional, premanisme, prostitusi, narkoba dan miras,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras dan knalpot tidak standar sebelum pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026.
“Sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti, Polres Pemalang telah mengamankan sebanyak 1.980 botol miras dari berbagai jenis, dan 75 buah knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang.
Pemusnahan miras dilakukan menggunakan alat berat jenis buldoser untuk memastikan seluruh botol beserta isinya hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
(Thom)
















