Medan |Nusantara Jaya News – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Sumut, Selasa (14/04/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Aksi ini dipimpin oleh Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, yang hadir bersama berbagai elemen masyarakat. Di antaranya perwakilan dari DPP Pemuda Batak Silima dan Persatuan Peduli Nias.
Kehadiran mereka di Mapolda Sumut bertujuan untuk mendampingi Dikson Panjaitan yang secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial terkait dugaan penistaan agama. Rombongan kemudian diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Menurut Lamsiang, laporan tersebut berawal dari beredarnya pernyataan yang dikaitkan dengan Jusuf Kalla mengenai penggunaan istilah “syahid” dalam konteks agama Kristen. Pernyataan itu dinilai menimbulkan keberatan dari sebagian kalangan.
“Kami melaporkan akun yang memuat pernyataan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Kristen. Dalam keyakinan kami, tidak ada konsep membunuh atau dibunuh untuk disebut syahid. Ajaran Kristen justru menekankan kasih, bahkan kepada musuh,” ujar Lamsiang.
Laporan tersebut diajukan oleh Dikson Panjaitan dan telah teregister dengan nomor LP/B/579/IV/2026/SPKT Polda Sumut. Saat ini, pelapor masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jusuf Kalla maupun pihak terkait lainnya. Kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh Polda Sumatera Utara.(*)

















