banner 1000x130

Pemerintah Tegas Berantas Rokok Ilegal, Pelaku Usaha Diminta Masuk Sistem atau Ditutup

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Pelaku usaha yang masih beroperasi di luar sistem resmi diberikan dua pilihan tegas, yakni beralih ke jalur legal dengan memenuhi kewajiban cukai atau menghadapi penutupan usaha. (14/4)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta melegalkan rokok ilegal tanpa aturan. Sebaliknya, pelaku usaha diwajibkan masuk ke dalam sistem resmi dan membayar cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 1000x130

“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” tegasnya saat berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebagai langkah konkret, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT). Skema ini dirancang sebagai jembatan transisi bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat masuk ke pasar legal tanpa langsung terbebani tarif tinggi. Targetnya, kebijakan ini mulai diberlakukan paling lambat Mei 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh produk tembakau yang beredar di masyarakat telah memenuhi kewajiban cukai.

Selama ini, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dikenakan cukai, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal, khususnya sektor usaha kecil dan menengah. Kondisi ini juga berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai.

Pemerintah berharap, dengan adanya tambahan layer cukai, pelaku usaha ilegal memiliki jalan untuk bertransformasi menjadi legal. Namun, bagi yang tetap membandel, tindakan tegas akan diambil.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk masuk ke pasar legal. Kalau tidak mau, kami tutup,” ujar Purbaya menegaskan kembali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan pendekatan hukum yang komprehensif. Pemerintah juga memperhatikan dampaknya terhadap sektor industri padat karya agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.

Menurut Febrio, ruang legal tetap terbuka bagi seluruh pelaku usaha selama mereka memenuhi kewajiban cukai. Dengan demikian, keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlangsungan industri dapat tetap terjaga.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT di Indonesia telah mengalami penyederhanaan signifikan, dari 19 lapisan pada 2009 menjadi 8 lapisan pada 2022. Ketentuan terbaru saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Pemerintah juga akan membahas lebih lanjut kebijakan ini bersama DPR sebelum implementasi penuh dilakukan. Adapun potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut masih akan dihitung berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang lebih tertib, adil, dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130