banner 1000x130

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

banner 2500x130 banner 1000x130

BALIGE |Nusantara Jaya News — Sidang perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN-Blg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa (5/5/2026), belum berjalan maksimal karena pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Meski demikian, ketidakhadiran tergugat tidak menghambat jalannya proses persidangan. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda perkara dengan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026.

banner 1000x130

Pemeriksaan setempat akan dilakukan di objek sengketa berupa bangunan rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Lokasi tersebut menjadi objek utama dalam perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim akan turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi fisik objek sengketa. Tim kuasa hukum penggugat juga dijadwalkan hadir untuk memberikan penjelasan terkait objek perkara, termasuk batas-batas tanah maupun bangunan yang disengketakan.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan materi gugatan yang diajukan di persidangan.

Majelis hakim menilai, pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh, objektif, dan komprehensif mengenai objek sengketa. Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena konflik antara pihak penggugat dan tergugat telah berlangsung cukup lama. Selain itu, perkara tersebut juga sempat viral di salah satu platform media sosial milik pihak turut tergugat yang ikut disertakan dalam perkara.

(IHB)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130