Denpasar – Nusantarajayanews.id | PT Bali Turtle Island Development (BTID) memastikan proses tukar guling lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali telah sesuai aturan dan dibuktikan dengan dokumen lengkap.
Penegasan itu disampaikan Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).
“Lahan pengganti itu merupakan bidang tanah dengan status hak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh BTID. Seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan dari Kementerian Kehutanan,” tegas Yossy di Gedung DPRD Bali.
Yossy menyebut, legalitas tukar menukar lahan dibuktikan dengan berita acara tukar menukar. BTID juga menyimpan salinan lengkap dokumen, termasuk surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan Jembrana dan Karangasem.
“Surat keterangan BPN itu menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan BTID sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan KEK Kura Kura sekarang,” jelasnya.
Tak hanya dokumen, berita acara pembebasan lahan juga diperkuat verifikasi lapangan. BTID turut menyimpan bukti sosialisasi kepada masyarakat hingga pembentukan panitia tata batas. “Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” tandasnya.
RDP juga menyorot isu penebangan mangrove di kawasan yang masuk ekosistem dilindungi. Menjawab itu, Yossy menekankan komitmen BTID pada aspek lingkungan.
“Dalam melakukan pembangunan, BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan. Ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, Greenship Platinum Certification yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan,” ujar Yossy.
Greenship Platinum adalah level tertinggi sertifikasi bangunan hijau dari Green Building Council Indonesia (GBCI), menandakan komitmen pada pembangunan berkelanjutan.
Pansus DPRD Bali menggelar RDP untuk mendalami tata ruang, aset, dan perizinan terkait KEK Kura Kura Bali. (tik)













