Tangerang |Nusantara Jaya News — Polres Metro Tangerang Kota memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian. Kasus ini terungkap setelah personel kepolisian menangkap seorang pelaku yang hendak menjual kendaraan curian tersebut di wilayah Lebak, Banten.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Selasa (16/6/26).
Kombes Pol. Jauhari mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui telah empat kali menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.
Ia menegaskan kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.(Red)
















