banner 1000x130
Berita  

Tak Cukup Korupsi, BAMPERSU Minta Kejari Medan Usut Dugaan Kolusi dan Nepotismedi RSUD dr. Pirngadi

banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN|Nusantara Jaya News — 2 Juli 2026, Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan.

Ketua Umum BAMPERSU, Zainal Abidin, menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan pelayanan publik harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola sektor kesehatan di Kota Medan.

banner 1000x130 banner 1000x130

Namun, Zainal menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dugaan korupsi pengelolaan BLUD semata. Ia meminta Kejari Medan juga menindaklanjuti berbagai dugaan praktik kolusi dan nepotisme yang, menurutnya, telah lama menjadi perbincangan di lingkungan RSUD dr. Pirngadi.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengamanatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh hanya berhenti pada korupsi, tetapi juga harus menyentuh dugaan kolusi dan nepotisme apabila ditemukan bukti yang cukup,” ujar Zainal.

Selain aspek penegakan hukum, BAMPERSU juga menyoroti kualitas pelayanan di RSUD dr. Pirngadi. Menurut Zainal, rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari persoalan mendasar hingga tata kelola yang lebih kompleks. Pembenahan secara menyeluruh diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat kembali meningkat,” katanya.

BAMPERSU berharap proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Organisasi tersebut juga menilai penegakan hukum harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik di sektor kesehatan, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Hingga pernyataan ini disampaikan, pihak RSUD dr. Pirngadi maupun pihak-pihak yang disebut terkait belum memberikan tanggapan atas dorongan BAMPERSU tersebut.(Ihb)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130