JAKARTA |Nusantara Jaya News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
LMI merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi pada pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga meminta seorang saksi untuk mendirikan perusahaan yang secara khusus digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menjual food tray dengan harga yang telah dimanipulasi atau mengalami mark up, sehingga menghasilkan keuntungan berupa fee yang diduga dinikmati secara pribadi.
Selain dugaan pengaturan pengadaan food tray, penyidik Kejagung juga mendalami adanya indikasi penyimpangan lain dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut mencakup praktik mark up pengadaan barang hingga penunjukan yayasan mitra SPPG yang diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan oknum tertentu di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Atas dugaan perbuatannya, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pengadaan yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program sekaligus menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Dengan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
















