Surabaya |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial IS (46), warga Tenggumung Wetan, Surabaya, ditangkap karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.(10/7)
Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi dengan berat bruto 14,828 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 35 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap AKBP Dodi Pratama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengaku baru pertama kali mencoba menjadi pengedar narkotika. Ia membeli 35 butir pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial In seharga Rp10 juta pada malam sebelum penangkapannya.
Rencananya, seluruh pil ekstasi itu akan dijual secara eceran dengan harga Rp300 ribu per butir. Dari penjualan tersebut, tersangka berharap memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual.
Namun, rencana tersebut gagal total. Polisi lebih dahulu menangkap IS sebelum satu butir pun pil ekstasi sempat beredar di masyarakat.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial In yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan pemasok tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita seluruh barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini IS telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan kepemilikan dan rencana peredaran narkotika golongan I.
Polrestabes Surabaya juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(Red)
















