Surabaya |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang Surabaya, berhasil diamankan petugas saat diduga menjalankan aktivitas sebagai kurir sekaligus perantara peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial KING yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(14/7)
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka TWS berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas mengambil dan menempatkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh bandar berinisial KING.
Menurut keterangan tersangka, seluruh barang haram tersebut merupakan milik KING yang dititipkan kepadanya untuk kemudian diedarkan dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang nantinya diambil oleh pembeli sesuai petunjuk yang diberikan.
Komunikasi antara tersangka dan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Melalui aplikasi tersebut, KING memerintahkan TWS untuk mengambil 12 klip plastik berisi sabu yang sebelumnya telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya.
Dari total 12 paket sabu yang diterima, sebanyak 2 klip diberikan kepada tersangka secara cuma-cuma sebagai imbalan sekaligus untuk digunakan sendiri. Sementara 10 klip lainnya diperintahkan untuk disebar atau diranjau di beberapa lokasi berbeda di Surabaya, antara lain kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.
Namun sebelum seluruh paket tersebut berhasil diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlebih dahulu melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang masih dikuasainya.
Dalam menjalankan aksinya, TWS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap satu klip sabu yang berhasil ditempatkan sesuai instruksi bandar. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapat keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Ironisnya, TWS bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2023. Saat itu ia divonis dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru. Namun setelah bebas, tersangka kembali terjerumus ke dalam jaringan peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat kembali menjadi kurir sabu karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga tergiur karena dapat memperoleh narkotika secara gratis dari bandar yang mengendalikannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram;
1 buah kotak telepon seluler;
1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat mengingat jumlah barang bukti sabu yang melebihi 5 gram serta peran tersangka sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu bandar berinisial KING yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran sabu di Surabaya.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Jawa Timur.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Red)
















