Jakarta, 26 Juli 2026 — “Siapa yang memberi manusia hak untuk mengambil nyawa manusia lain?”
Juru Bicara Laskar Gibran, Arjun Roy, B.C.A., menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Baturiti, Bali, setelah menjadi korban amuk massa.
Menurut Arjun Roy, apabila benar seseorang diduga melakukan tindak pidana pencurian, negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk memproses dan mengadilinya. Namun, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Kalau benar seseorang diduga mencuri ayam, hukum telah mengatur bagaimana prosesnya. Tetapi ketika seseorang kehilangan nyawa di tangan massa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, melainkan wibawa negara hukum,” ujar Arjun Roy.
Ia menegaskan, Laskar Gibran tidak membenarkan pencurian dalam bentuk apa pun. Namun, Laskar Gibran juga menolak segala bentuk penghakiman massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Mencuri adalah pelanggaran hukum. Menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum juga merupakan pelanggaran hukum. Jangan sampai kita mengutuk pencurian, tetapi tanpa sadar membenarkan pembunuhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arjun Roy mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Tidak ada seorang pun yang berhak menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo di jalanan. Negara tidak boleh kalah oleh amarah. Hukum tidak boleh digantikan oleh emosi,” lanjutnya.
Laskar Gibran juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.(Jhd)













