JATIM |nusantarajayanews.id – Pemprov Jatim mengajukan Raperda tentang Perubahan (Revisi) atas Perda No.8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Sesuai jadwal Banmus DPRD Jatim, Nota Penjelasan Guberur Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan (Revisi) atas Perda No.8 Tahun 2019 dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Dalam nota penjelasan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dari tujuh BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim terdapat dua BUMD yang sudah disesuaikan nomenklaturnya. “Jadi dalam Raperda perubahan atas Perda No.8 Tahun 2019 ini hanya melibatkan lima BUMD yang nomenklaturnya akan disesuaikan dengan PP NO,54 Tahun 2017,” kata Gubernur Jatim Khofifah.
Kelima BUMD itu meliputi PT BPD Jatim Tbk menjadi PT BPD Jatim (Perseroda) Tbk. PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi PT PJU (Perseroda). PT Jatim Grha Utama (JGU) menjadi PT JGU (Perseroda). PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU) menjadi PT PWU Jatim (Perseroda), dan PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jatim menjadi Perseroda Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jatim.
Selain perubahan nomenklatur, kata Khofifah dalam Raperda ini juga diatur mengenai perubahan core bussiness pada PT JGU yag bertujuan untuk menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim. “Perubahan core bussiness ini dimaksukdan dalam rangka memperluas jangkauan kegiatanusaha PT JGU sehingga memiliki fleksibilitas dalam menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada,” ujar Khofifah.
Ketentuan lainnya, lanjut gubernur perempuan pertama di Jatim, dalam Raperda ini juga diatur mengenai penghapusan ketentuan terkait Tim Independen sebagai pelaksana pemilihan direksi yang diatur di dalam masing-masing Perda mengenai pendirian kelima BUMD diatas. “Penghapusan ketentuan dimaksud perlu dilakukan agar tidak terjadi konflik aturan hukum yag bersifat vertikal maupun horisontal yang akan membawa ketidakpastian hukum,” tegas Khofifah.
Sebagaimana diketahui bersama, sesuai ketentuan Pasal 36 Permendagri No.37 Tahun 2018 dan Pasal 19 Perda No.8 Tahun 2019 pada intinya proses pemilihan anggota dewan pengawas, komisaris, dan direksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang beranggotakan perangkat daerah serta unsur independen dan/perguruan tinggi.
Setelah nota penjelasan Gubernur Jatim ini, kata Anik Maslachah selaku pimpinan rapat paripurna adalah agenda mendengarkan pendapat umum dari fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait apakah usulan Raperda ini bisa dilanjutkan untuk dibahas atau tidak. “Mudah-mudahan usulan Raperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2019 ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas politikus asal Fraksi PKB DPRD Jatim. (red)