banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Sampang Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Dokter Saat Audensi Di Kantor Dinkes Sampang

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari senin tanggal 17 juli 2023 pukul 05.00 Wib team Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penganiayaan terhadap dokter di Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

MJ bin AS (20 tahun), FS alias RM bin SH (22 tahun) dan MH bin HM (32 th) diamankan Sat. Reskrim Polres Sampang karena telah melakukan penganiayaan terhadap dr. Benny Irawan saat audensi Aliansi Pemuda Reformasi Kecamatan Robatal di aula mini kantor Dinkes Kabupaten Sampang, selasa 11 juli 2023 kemarin.

banner 2500x130

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan pada hari jum’at tanggal 14 juli 2023 pukul 10.57 Wib, dr. Benny Irawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.

“Atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/125/VII/SPKT/POLRESSAMPANG/POLDAJATIM penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan pada pagi hari tadi bisa mengungkap kasus perkara tindak pidana penganiayaan dengan mengamankan ketiga tersangka” ujar Ipda Sujianto SH.

Ipda Sujianto menjelaskan kepada awak media bahwa ketiga pelaku penganiayaan dokter tersebut berdomisili di Kecamatan Robatal Sampang – Jawa Timur.

“MJ bin AS pekerjaan swasta asal dari Dusun Bere’ Sabe Sumber Penang, Desa Jelgung, FS alias RM bin SH pekerjaan swasta asal dari alamat Dusun Burajeh, Desa Jelgung, dan MH bin HM pekerjaan swasta asal dari Dusun Tarogan Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur” kata Ipda Sujianto SH kepada awak media saat di temui diruang kerjanya.

Kasi Humas Polres Sampang menegaskan bahwa pelaku MH bin HM ditangkap dirumahnya sendiri dan RM bin SH diamankan di rumah MJ bin AS dan FS.

Selain itu penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang juga mengamankan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan dengan korban dr. Benny Irawan berupa video CCTV durasi 5 menit 36 detik, surat permohonan Audiensi dan daftar hadir audiensi.

Ipda Sujianto menerangkan bahwa ketiga pelaku di jerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun 6 bulan.

“Ketiga pelaku penganiayaan terhadap dr. Benny Irawan kini telah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130