Surabaya |nusantarajayanews.id – Fasum (fasilitas Umum) seperti Pedestrian yang digunakan untuk pejalan kaki yang peruntukannya digunakan masyarakat untuk berjalan agar aman dan nyaman kini banyak yang disalah gunakan.
Permasalahan terkait fasilitas umum (pedestrian) yang muncul tidak sekarang ini, tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga membuat masyarakat terdampak menjadi resah dan menimbulkan bermacam-macam reaksi.
Salah satunya permasalahan yang mengakibatkan kemacetan dan beralih fungsinya trotoar atau pedestrian untuk area berjualan ataupun pasar, bahkan digunakan bongkar muat barang. Sehingga mengganggu fungsi trotoar/pendestrian untuk pejalan kaki dan juga melanggar penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Selain mengganngu fasilitas pejalan kaki juga para pedagang di sekitar fasilitas umum tersebut, berdampak menurunnya pendapatan para pedangang buah di Pasar Pagi Krempyeng
Seperti halnya yang terjadi di wilayah jalan Tanjung Sari, banyak pedagang melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar/pedestrian yang seharusnya menjadi fasilitas umum (Fasum) untuk digunakan oleh masyarakat sebagai area pejalan kaki.
Pemandangan aktivitas pedagang yang berjualan diatas trotoar setiap berjualan, menjadi keluhan warga sekitar terkait alih fungsi trotoar dan juga keluhan para pedagang yang ada di dalam akibat mengurangi pendapatan dari pedagang yang beraktifitas di dalam pasar.
Akibat banyaknya pedagang yang berjualan diatas trotoar yang tidak sesuai peruntukannya diarea Tanjung Sari lebih menonjol, dikarenakan pembeli lebih memilih untuk membeli dipinggir jalan dari pada harus masuk ke-dalam khususnya untuk pasar buah.
Pada saat dikonfirmasi awak media khususnya warga masyarakat sekitar Tambak mayor Baru, mereka mengeluh karena banyaknya pedagang yang berjualan dan beraktifitas bongkar muat di area trotoar, sehingga berdampak kemacetan akibat dari aktivitas mereka.
“Selain itu semakin banyak orang jualan diatas trotoar jadinya yang jualan di dalam ya sepi, orang maunya beli diluar kan lebih enak gak pakai turun dari motor lagi.” ujarnya. (24/9/23)
Sementara salah satu tokoh masyarakat disekitar mengatakan dulu pernah dengar ada surat edaran dari Satpol PP gak boleh jualan diluar atau diatas trotoar, tapi sampai sekarang gak ada tindakan pembongkaran atau penertiban buat pedagang yang berjualan diatas trotoar. Apalagi kalau ada aktifitas bongkar muat yang bersamaan berdampak jalan menjadi macet.
“Menurut aturan gak boleh mas berjualan diatas trotoar? Itu kan fasum mas yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.” Ungkap salah satu tokoh masyarakat Tambak Mayor.
Selanjutnya kami, mewakili warga berharap instansi terkait baik dari tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan tindakan ataupun penertiban terkait pelanggaran ini.
“Karena tindakan lebih cepat lebih baik, takutnya akan banyak lagi para pedagang yang akan menggunakan fasilitas umum tersebut dan akan menjamur.” tegasnya. (Red)