banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

13 Poin Penting Arahan Plh. Sekjen Dalam Apel Jelang Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2024

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |nusantarajayanews.id – Kemenkumham Jatim siap menindaklanjuti 13 poin penting arahan Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Reynhard Silitonga terkait persiapan libur panjang yang dimulai akhir pekan ini. Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono usai mengikuti Apel Jelang Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2024 pagi ini (1/4/24).

banner 2500x130

Reynhard mengawali arahannya dengan mengingatkan kembali bahwa cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M dilaksanakan mulai tanggal 08 s.d. 15 April 2024.

“Masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan,” terangnya.

Selanjutnya, Reynhard menitipkan pesan guna tertib administrasi kantor, agar dapat diselesaikan sebelum datangnya libur/ cuti bersama. Sehingga berkas tidak tertunggak/ terbengkalai.

“Berkas yang memang harus diselesaikan paling lambat selesai hari Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 WIB waktu setempat dan sudah harus clean and clear,” terangnya.

Dari aspek keamanan, Reynhard menegaskan agar jajarannya memastikan kembali keamanan lingkungan kerja dengan melaksanakan pemeriksaan/ sterilisasi ruangan (listrik, air, komputer, lampu, dan sebagainya).

“Terhadap ruangan yang telah dilakukan pemeriksaan agar diberi tanda/ segel,” jelasnya.

Bagi UPT yang melaksanakan pelayanan publik, Reynhard berpesan agar agar tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan unit utama terkait.

Untuk seluruh pegawai dan outsourcing yang melaksanakan mudik agar selalu memperhatikan serta menjaga keselamatan diri dan keluarga. Selama perjalanan mudik dan kembali ke tempat kerja.

“Selanjutnya agar tidak ada euforia secara berlebihan selama libur panjang,” tuturnya.

Ketujuh, masing-masing kepala satuan kerja agar siapkan langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor. Salah satunya dengan menyusun jadwal piket petugas pengamanan yang bertugas.

“Lakukan cek kesiapan petugas, cara bertindak, dan peralatan pengamanan termasuk siap dalam mengamankan dokumen penting/ berkas/ deteni/ warga binaan dan sebagainya,” tuturnya.

Sinergi dan kolaborasi juga menjadi perhatian Plh. Sekretaris Jenderal. Terutama dengan stakeholder/ aparat penegak hukum terkait.

“Intens koordinasi dengan TNI/ Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib, Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP,” urai Reynhard.

Kesepuluh, setiap satker hendaknya menerapkan One Gate System untuk
memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan. Diiringi dengan melakukan kontrol keliling (troling) di seluruh area lingkungan kantor.

Reynhard menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pengamanan, ditandai tidak adanya kejadian menonjol yang menjadi perhatian publik/ trending topik/ viral. Sehingga dapat menurunkan citra baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Apabila terjadi hal menonjol segara cegah dini sehingga tidak meluas dan segera laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama,” tutupnya. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130