Cilegon |nusantarajayanews.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial AWR alias Deo alias Bocil sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga korban meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap dalam perjalanan menggunakan bus ke Palembang.
“Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel, Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” jelas Kombes Pol. Wira Satya Triputra. Rabu (3/4/2024).
Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, korban Praka S tewas setelah dibacok pelaku menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak empat kali yang menenai bagian kepala dan lengan.
“Tersangka mengayunkan pedang kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya .
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyampaikan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun. (Red)