MOJOKERTO, — Papan informasi proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Ruang Forum CSR di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, diduga keliru mencantumkan wilayah administrasi. Padahal, lokasi pembangunan tersebut secara resmi berada di wilayah Kota Mojokerto, tetapi dalam plang label kegiatan justru tertulis Kabupaten Mojokerto.
Pekerjaan senilai lebih dari Rp1,5 miliar ini, diketahui dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri. Namun secara teknis, proyek itu berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto. Sementara, pengawasan lapangan dipercayakan kepada konsultan CV Global Inovasi Engineering.
Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis yang enggan disebut namanya kembali menyayangkan kekeliruan penyebutan identitas wilayah itu. “Ketidaksesuaian data administrasi pada papan pengumuman ini menunjukkan pentingnya akurasi dalam penyampaian informasi ke publik. Kesalahan tersebut, harusnya jadi catatan agar data yang disampaikan tidak menyesatkan,” ungkapnya.
Kekeliruan ini terungkap saat tim pemantau menelusuri isi plang informasi sebelum memverifikasi kesesuaian dokumen kontrak dengan kondisi di lapangan. Selain keliru penulisan wilayah administrasi, tim juga menemukan dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) pada Alat Pelindung Diri (APD) demi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan kontrak pelaksanaan nomor 000.3.3/ 3618/ 417-503.3/ 2026 yang ditandatangani 12 Juni 2026, lokasi kegiatan secara tegas dicantumkan di wilayah Kota Mojokerto. Sebab itu, kesalahan penulisan pada papan keterangan terindikasi sebagai kelalaian administrasi. Karenanya, penyedia jasa maupun pengawas teknis seharusnya memastikan terlebih dulu seluruh informasi publik sesuai dokumen resmi.
Menurut aktivis tersebut, kekeliruan penyebutan Kota dan Kabupaten Mojokerto, bukan sekedar persoalan kesalahan penulisan, tapi menyangkut kewenangan administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek. “Karena masyarakat berhak mendapat informasi yang jelas tentang instansi penanggung jawab pekerjaan di lingkungannya. Sebab ketika plang informasi keliru mencantumkan wilayah, bisa menimbulkan polemik dan kebingungan warga. Kesalahan ini juga memunculkan pertanyaan soal ketelitian pengawasan dari dinas terkait,” tambahnya.
Oleh karena itu, tim pemantau mendesak papan informasi segera diperbaiki sesuai data kontrak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas di masyarakat. Menurutnya, kesalahan administrasi sekecil apa pun dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai uang rakyat.
Dalam keterangan berikutnya, ia menjelaskan pihak yang berwenang melakukan verifikasi data sebelum pemasangan plang nama adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Sementara itu, konsultan pengawas CV Global Inovasi Engineering juga wajib memastikan kesesuaian informasi sebelum papan pekerjaan disampaikan kepada publik.
“Karena pembiaran terhadap kesalahan semacam ini, dikhawatirkan bisa mencoreng akuntabilitas pengelolaan proyek di Kota Mojokerto. Kekeliruan data pada wilayah administrasi, tentu akan mengurangi kepercayaan terhadap informasi lain yang tercantum di dalamnya,” lontar aktivis itu.
Lebih lanjut, kesalahan penulisan wilayah juga dapat menyulitkan pelaporan ketika warga menemukan masalah terkait pelaksanaan kegiatan, seperti dugaan pelanggaran prosedur keselamatan kerja. Warga bisa kebingungan harus melapor ke dinas Kota atau Kabupaten Mojokerto akibat ketidaktelitian tersebut.
“Pasalnya, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto merupakan dua wilayah administrasi terpisah dengan dinas teknis masing-masing. Karena itu, penulisan nama wilayah harus sangat teliti, baik dalam dokumen resmi maupun pada plang informasi proyek. Ketepatan data adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” keluhnya.
Kesalahan penulisan ini juga dinilai harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait agar tidak terulang di kegiatan berikutnya. Apalagi, pekerjaan dengan nilai anggaran besar menuntut verifikasi data yang lebih ketat sebelum informasi disebarluaskan.
“Bahkan, kesalahan administrasi seperti itu dapat menjadi indikasi lemahnya prosedur pemeriksaan sebelum pemasangan fasilitas informasi publik. Aturannya jelas, penyelenggaraan informasi publik mewajibkan instansi terkait menyajikan data yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami masyarakat,” terangnya.
Pihaknya pun berharap perbaikan segera dilakukan, tanpa menghambat proyek yang sedang berjalan. Dirinya, juga menginginkan kegiatan selesai tepat waktu, namun tetap mengedepankan ketelitian administrasi dan kepatuhan prosedur.
Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Andri, selaku asisten pelaksana dari CV Dara Karya Mandiri, menyatakan bahwa papan informasi proyek ini memang salah. “Itu salah tipe tipo Pak, habis ini segera diganti dan disesuaikan. Soalnya tadi nggak tahu waktu kemarin nyetak, ternyata belum disesuaikan lagi sama tim penyetaknya. Itu akan segera digantikan setelah ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, maupun CV Global Inovasi Engineering untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Media ini akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait, apabila disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta : Agung Ch
















