banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Yusril Bela Eddy Hiariej : Kuasa Hukum 01 BW Sebagai Tersangka Seumur Hidup

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra bela Saudara Eddie Hiaraj. (Dok. net)
banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta | Nusantarajayanews.id Sidang sengketa pilpres di MK memanas, Bambang Widjojanto protes Eddy menjadi ahli dikarenakan sedang terseret kasus hukum. Akan tetapi, ketua tim pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra membela saksi ahli yang pihaknya hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.

Yusril mengungkapkan bahwa saudara Eddy memang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, status tersebut itu gugur setelah Eddy memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, saudara Eddy saat ini tidak lagi berstatus tersangka.

banner 2500x130

“Andaikata pun tersangka, ya tidak bermasalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?,” tutur Yusril di sela-sela sidang pemeriksaan ahli dan saksi di Gedung MK melalui siaran langsung channel youtube “Mahkamah Konstitusi”, Kamis (4/4/2024).

Yusril menambahkan, seharusnya dipertanyatakan status hukum Bambang Widjojanto. Sepengetahuan Yusril, Bambang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, kasusnya di –deponering atau perkara disampingkan.

“Di-deponer perkaranya, status beliau itu apa saat ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka. Tidak bisa dibuka kembali lagi juga (kasusnya),” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran.

Tim Kuasa Hukum Amin, Bambang ini diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu sebagai pengacara di persidangan. Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Bambang sebagai tersangka pada 2015 silam.  Saat ini, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Yusril mengungkapkan, orang yang kasusnya dinyatakan dihentikan dan orang yang menang di praperadilan berarti kasusnya ditutup. Adapun orang yang kasusnya di-deponering, berarti kasusnya disimpan dan tidak diajukan ke pengadilan. Artinya, orang yang kasusnya di-deponering itu tetap berstatus sebagai tersangka “sampai kapan pun”.

“Jadi saya heran. Orang itu suka menyalah-nyalahkan orang, tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kami sih toleran aja, kami biarin aja selama ini, kami enggak pernah protes Pak Bambang Widjojanto,” tutur Yusril.

“Saya tahu status beliau seperti itu selama ini. Saya enggak pernah komplain, mau datang ke pengadilan, ya, sudah kita ladenin aja di pengadilan,” ujarnya menambahkan.

Bambang diketahui tak hanya protes atas kehadiran Eddy sebagai ahli. Bambang juga memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out ketika Eddy menyampaikan keterangan. (red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130