Jakarta |nusantarajayanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (7/5/2024), menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pantauan suarasurabaya.net di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Muhdlor tiba di Kantor KPK sekitar pukul 08.15 WIB.
Ini merupakan kedatangan perdana Gus Muhdlor di KPK sebagai tersangka, sesudah dua kali mangkir.
Dia memakai jaket wana biru tua dan topi warna hitam, didampingi seorang pria yang kemungkinan penasihat hukumnya.
Gus Muhdlor lalu menunggu giliran pemeriksaan sekitar satu jam di ruang tunggu Kantor KPK.
Selama menunggu, dia berupaya menghindari kamera wartawan dengan cara bersandar sampai nyaris rebah di tempat duduk.
Sekitar pukul 09.22 WIB, Bupati Sidoarjo dipanggil naik ke lantai 2 tempat pemeriksaan, dan sekarang pemeriksaan masih berlangsung.
Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.
KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tanggal 19 Maret 2024 dan 3 Mei 2024.
Panggilan pertama, dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Lalu, panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan. (red)