banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

PLN UIP JBTB Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 : 216

Sambutan Acara Collective Action Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN oleh Anang Yahmadi Selaku General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB. (Foto: Doc/dex) 
banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya  | Nusantarajayanews.id – PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) dalam rangka kepatuhan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN melaksanakan Collective Action yang bekerjasama dengan mitra eksternal PLN yang dilakukan secara hybrid (zoom meeting dan offline) pada hari Jumat (3/5) lalu.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terciptanya sinergi antara PLN dengan mitra eksternal dalam mendukung implementasi SMAP guna mewujudkan pelayanan yang lebih handal dan proses bisnis yang lebih lincah, efektif dan efisien.

banner 2500x130

Di tempat terpisah,  Agus Dermawan Wintarto Martowardojo selaku Komisaris Utama PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa langkah paling awal dan sangat tergantung pada Top Management adalah Setting Tone From The Top di mana jajaran Komisaris dan jajaran Direktur menyatakan secara publik bahwa sejalan dengan upaya mencegah terjadinya konflik kepentingan maka semua personel PLN dan mitra bisnis PLN harus menerapkan 4 NO’s: No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

Di kesempatan yang berbeda, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero) menyatakan bahwa PT PLN (Persero) memahami bahwa dalam proses pemberantasan korupsi ini perlu adanya kolaborasi dan sinergi. Untuk itulah PLN bersama KPK, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh komponen dengan satu niat, yaitu bagaimana bersama-sama memerangi korupsi. Bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dengan membangun suatu tata kelola yang lebih baik lagi.

“PLN menindaklanjuti itu dengan membangun suatu transformasi, suatu proses digital, proses yang tadinya manual diganti dengan proses digital yang lebih transparan, yang lebih kredibel, di mana prosesnya menjadi sangat mudah dengan harapan tidak ada ruang lagi untuk penyalahgunaan wewenang, tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” tambah Darmawan dalam keterangan resmi diterima redaksi, Selasa (28/5).

Anang Yahmadi, General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB menyatakan bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan dengan memasukan klausul penerapan SMAP dalam setiap kontrak kerjasama antara PLN dengan mitra/vendor PLN.

“Enam peranan mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Implementasi SMAP adalah sebagai berikut : Dukung – Penerapan Prinsip 4 No, Ingatkan. Agar selalu konsisten dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Hadiri – Sosialisasi terkait SMAP yang diselenggarakan PLN & sebar luaskan informasinya, Ikuti– Proses Integrity Due Dilligence (IDD) yang dipersyaratkan untuk Mitra dan Calon Mitra, Cantumkan – Klausul Kepatuhan, Klusul Pemutusan Kontrak jika terjadi Tindakan kecurangan dan Klusul Rights to Audit dalam dokumen Perjanjian Kerja sama, *Laporkan* – Insiden penyuapan atau tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN melalui WBS PLN,” pungkas Anang. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130