banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

MAKI Curigai Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor di Proses Seleksi Calon Anggota BPK

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta|Nusantara Jaya News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuka seleksi untuk mengisi lima posisi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029.

Pengumuman pembukaan seleksi ini direncanakan dilakukan hari ini, 19 Juni 2024, dengan proses pendaftaran akan berlangsung selama dua pekan mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

Menyikapi rencana tersebut, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengingatkan agar calon anggota BPK yang akan dipilih nantinya bukanlah job seeker atau individu yang menerima titipan dari pihak terkait korupsi.

“Yang paling penting dalam proses seleksi calon anggota BPK adalah integritas. Kita telah belajar dari berbagai kasus seperti Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang, dan kasus-kasus lainnya di Kementerian Pertanian,” ujar Boyamin pada Rabu (19/6/2024).

Achsanul Qosasi adalah mantan anggota BPK yang tersangkut kasus suap terkait proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G.

Sedangkan Pius Lustrilanang, anggota BPK lainnya, melibatkan diri dalam kasus suap yang juga menyeret pihak lain.Boyamin menegaskan bahwa kasus-kasus suap yang melibatkan auditor atau anggota BPK menunjukkan kurangnya integritas yang memadai.

“Integritas yang buruk pada awalnya membuat jabatan di BPK terkesan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi yang tidak halal,” tambahnya.

Sebagai aktivis antikorupsi dan praktisi hukum, Boyamin menekankan bahwa selain kemampuan untuk menganalisis audit keuangan negara, integritas harus tetap menjadi prioritas utama dalam seleksi anggota BPK.

“Meskipun kemampuan analisis sangat penting, integritas tetap nomor satu. Kepemimpinan di BPK harus bebas dari intervensi politik atau upaya untuk menutupi penyimpangan dan korupsi,” paparnya.

Boyamin juga menyoroti potensi masuknya calon anggota BPK yang berasal dari luar lembaga atau politisi yang gagal dalam pemilihan legislatif sebelumnya.

“Kandidat harus teruji dan tidak terlibat dalam masalah hukum atau investigasi yang berkaitan dengan korupsi. Proses seleksi harus benar-benar transparan dan mengedepankan kepentingan publik,” tegasnya.

MAKI juga mengingatkan bahwa pansel seleksi calon anggota BPK harus sangat waspada terhadap kemungkinan adanya penyusupan atau pencalonan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip integritas dan keadilan. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130