Bogor | Nusantara Jaya News – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah melayangkan beberapa surat permohonan klarifikasi dan penjelasan penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp. 785.777.500.
Surat pertama dengan Nomor 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tertanggal 04 Juni 2024, diikuti oleh surat kedua dengan Nomor 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tertanggal 26 Juni 2024.
Hingga saat ini, tanggal 30 Juli 2024, BAKORNAS belum menerima balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong.
Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL, Ketua Umum BAKORNAS, mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali berusaha menemui Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong, namun selalu gagal dengan berbagai alasan.
Hermanto menyebut sikap Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong sangat tidak layak sebagai pemimpin instansi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan.
Hari ini (30/7/24), BAKORNAS melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan sebagai langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindakan berikutnya.
Surat ini dilayangkan karena Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong tidak responsif terhadap upaya permohonan klarifikasi penggunaan Dana BOS.
Hermanto menyoroti bahwa Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong mengabaikan beberapa peraturan hukum seperti:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hermanto menduga Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong mungkin menutup-nutupi sesuatu, mengindikasikan kemungkinan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana BOS.
BAKORNAS akan melanjutkan tindakan hukum untuk transparansi penggunaan Dana BOS dan mengharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong.
Sikap tidak transparan ini berdampak buruk pada kinerja Provinsi Jawa Barat dan mencoreng instansi pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengingatkan semua kepala sekolah untuk mematuhi aturan guna memastikan kelancaran penyaluran dana BOS dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id.
Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik. (Red)